- Back to Home »
- Thoharoh »
- Pengertian Thoharoh
Posted by : ahmad adzkiya
Rabu, 01 Mei 2013
Pengertian Thoharoh
Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.
Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.
Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah : 222).
"Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 - 5).
"Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).
"Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci." (HR. Muslim).
Pengertian Najis
Najis dalam pandangan syariat Islam yaitu benda yang kotor yang mencegah sahnya suatu ibadah yang menuntut seseorang dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf. Dalam Al-Qur'an perkataan najis disebut juga dengan "rijsun" seperti tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 90 :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".
Benda yang kelihatan kotor belum tentu najis, begitu juga sebaliknya. Misalnya, pakaian yang terkena tanah atau debu akan menjadi kotor tetapi tidak najis sehingga sah jika digunakan dalam sholat, tetapi sebaiknya harus dibersihkan terlebih dahulu. Dalam keadaan lain pakaian yang terkena kencing walaupun tidak berbekas lagi hukumnya adalah terkena najis dan tidak sah bila digunakan untuk sholat.
Alat-alat yang digunakan dalam Thoharoh
Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.
Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.
Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah : 222).
"Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 - 5).
"Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).
"Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci." (HR. Muslim).
Pengertian Najis
Najis dalam pandangan syariat Islam yaitu benda yang kotor yang mencegah sahnya suatu ibadah yang menuntut seseorang dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf. Dalam Al-Qur'an perkataan najis disebut juga dengan "rijsun" seperti tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 90 :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".
Benda yang kelihatan kotor belum tentu najis, begitu juga sebaliknya. Misalnya, pakaian yang terkena tanah atau debu akan menjadi kotor tetapi tidak najis sehingga sah jika digunakan dalam sholat, tetapi sebaiknya harus dibersihkan terlebih dahulu. Dalam keadaan lain pakaian yang terkena kencing walaupun tidak berbekas lagi hukumnya adalah terkena najis dan tidak sah bila digunakan untuk sholat.
Alat-alat yang digunakan dalam Thoharoh
- Air,
seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air
salju (es) dan air embun.
- Bukan
air, seperti debu dan benda-benda kesat lainnya seperti batu, kayu, kertas
dan lain-lain.
Air dan Macam-macamnya
Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat macam :
- Air
Mutlak atau Thohir Muthohir (suci menyucikan), yaitu air yang masih asli
dan belum tercampur dengan benda lain yang terkena najis. Contohnya air
hujan dan air laut.
Allah SWT
berfirman :
"Dan
Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan
itu." (QS. Al-Anfal : 11).
"Dan
Kami turunkan dari langit air yang amat bersih." (QS. Al-Furqan : 48).
"Laut
itu airnya suci dan bangkainya halal dimakan." (HR. At-Turmudzi).
- Air
yang dipanaskan dengan matahari (air musyammas), ialah air yang terjemur
pada matahari dalam bejana selain emas dan perak tetapi dalam bejana yang
terbuat dari logam yang dapat berkarat. Air jenis ini suci dan menyucikan
tetapi hukumnya makruh untuk digunakan karena dikhawatirkan akan
menimbulkan penyakit. Adapun air yang berada di dalam bejana bukan logam
atau air yang dipanaskan bukan dengan matahari seperti direbus tidak
termasuk dalam jenis air musyammas.
Diriwayatkan
dari Aisyah ra, sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar matahari, maka
Rasulullah bersabda kepadanya. "Jangan engkau berbuat begitu wahai
humaira, karena sesungguhnya yang demikian itu akan menimbulkan penyakit barash
(sapak)". (HR. Al-Baihaqi).
- Air
Muta'mal atau thohir ghairu muthohir (suci tidak mensucikan), yaitu air
yang hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air
yang termasuk jenis ini, yaitu :
- Air
suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah
salah satu sifatnya (warna, bau atau rasanya). Contoh air kopi, teh.
- Air
suci yang sedikit yang kurang dari 2 kullah yang sudah dipergunakan untuk
bersuci walalupun tidak berubah sifatnya.
- Air
buah-buahan dan air pepohonan seperti air kelapa, air nira dan
sebagainya.
- Air
Najis, yaitu air yang tadinya suci dan kurang dari 2 kullah tetapi terkena
najis walaupun tidak berubah sifatnya atau air yang lebih dari 2 kullah
terkena najis berubah salah satu sifatnya. Air jenis ini tidak sah bila
digunakan untuk berwudhu, mandi atau menyucikan benda yang terkena najis.
"Air
itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali telah berubah rasanya, warnanya atau
baunya." (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
"Apabila
air itu cukup dua qullah tidak dinajisi suatu apapun." (HR. Imam yang
lima).
Macam-macam dan Najis dan Cara Menghilangkannya
1. Najis Mukhoffafah (ringan)Yang termasuk dalam najis ringan adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu selain ASI.
Cara menghilangkan najis ringan adalah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut, sebagaimana sabda Rasul :
"Dibasuh dari kencing anak perempuan dan dipercikkan air dari air kencing anak laki-laki." (HR. Abu Daud dan An-Nasai).
2. Najis Mutawassithoh (sedang)Yang termasuk kelompok najis ini adalah :
a. BangkaiYang
dimaksud bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih ata
disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan
yang dipotong ketika masih hidup.
"Diharamkan atas kamu bangkai". (QS.
Al-Maidah : 3).
"Segala sesuatu (anggota tubuh) yang dipotong
dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai". (HR. Abu Daud dan
Turmudzi dari Abi Waqid Al-Laitsi).
Bangkai yang tidak termasuk najis adalah ikan dan
belalang, keduanya halal untuk dimakan.
b. DarahSemua macam
darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang
menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat dimaafkan.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi." (QS. Al-Maidah : 3).
c. Nanah
Nanah pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat
dan sudah membusuk. Baik nanah ini kental ataupun cair hukumnya adalah najis.
d. Muntah
e. Kotoran manusia dan binatangKotoran
manusia dan binatang, baik yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis,
kecuali air mani. Walaupun air mani tidak najis tetapi hendaknya dibersihkan.
f. Arak (khamar)Semua benda
yang memabukkan termasuk benda najis, berdasarkan firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan." (QS. Al-Maidah :
90).
Najis mutawashithoh terbagi dua, yaitu :
(1) Najis 'Ainiyah, yaitu najis mutawashitoh yang
masih kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Cara membersihkannya dengan
menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang warna,
bau dan rasanya.
(2) Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Contohnya adalah air kencing yang sudah mengering. Cara membersihkannya cukup dengan menggenangi/menyirami air mutlaq pada tempat yang terkena najis hukmiyah tersebut.
3. Najis Mughallazhoh (berat)
Yang termasuk najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan babi. Cara menghilangkan najis mughollazoh adalah dengan menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan memakan debu yang suci. Rasulullah SAW bersabda :
"Sucinya tempat dan peralatan salah seorang kaamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah)." (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
(2) Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Contohnya adalah air kencing yang sudah mengering. Cara membersihkannya cukup dengan menggenangi/menyirami air mutlaq pada tempat yang terkena najis hukmiyah tersebut.
3. Najis Mughallazhoh (berat)
Yang termasuk najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan babi. Cara menghilangkan najis mughollazoh adalah dengan menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan memakan debu yang suci. Rasulullah SAW bersabda :
"Sucinya tempat dan peralatan salah seorang kaamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah)." (HR. Muslim dari Abu Hurairah)